Tuntutan Bagi Pencuri Roti


Saat itu hari amat dingin. Di seluruh penjuru kota, orang-orang miskin nyaris kelaparan. Di suatu ruang sidang pengadilan, seorang hakim duduk menyimak tuntutan terhadap seorang wanita yang dituduh mencuri sepotong roti. Wanita itu berdalih bahwa anak perempuannya sakit, cucunya kelaparan, dan karena suaminya telah meninggalkan dirinya. Tetap saja penjaga toko yang rotinya dicuri menolak untuk membatalkan tuntutan. Ia memaksa bahwa wanita itu harus dihukum untuk menjadi contoh bagi yang lainnya.

Hakim itu menghela nafasnya. Sebenarnya ia enggan menghakimi wanita ini. Tetapi ia tidak punya pilihan lain. "Maafkan saya," katanya sambil memandang wanita itu. "Saya tidak bisa membuat pengecualian. Hukum adalah hukum, jadi Anda harus dihukum. Saya mendenda kamu sepuluh dolar, dan jika kamu tidak mampu membayarnya maka kamu harus masuk penjara sepuluh hari."

Wanita itu tertunduk, hatinya remuk.

Tetapi, tanpa disadarinya, sang hakim mencopot topinya, mengambil uang sepuluh dolar dari dompetnya, dan meletakkan uang itu dalam topinya.

Ia berkata kepada hadirin:

"Saya juga mendenda masing-masing orang yang hadir di ruang sidang ini sebesar lima puluh sen karena tinggal dan hidup di kota ini dan membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk menyelamatkan cucunya dari kelaparan.

Tuan Bailiff, tolong kumpulkan dendanya dalam topi ini lalu berikan kepada terdakwa."

Akhir cerita, wanita itu meninggalkan ruang sidang sambil mengantongi empat puluh tujuh dolar dan lima puluh sen, termasuk di dalamnya lima puluh sen yang dibayarkan oleh penjaga toko yang malu karena telah menuntutnya.

Tepuk tangan meriah dari kumpulan penjahat kecil, polisi New York , dan staf pengadilan yang berada dalam ruangan sidang mengiringi kepergian wanita itu.

Kisah ini sangat mirip yang terjadi di indonesia beberapa waktu lalu. Dimana seseorang nenek harus duduk dipersidangan karena mencuri 1 ons bubuk merica; seorang anak yg mencuri sepasang sandal jepit; seorang kakek yg mencuri buah kapas yg tersisa di hutan; seorang kakek yg mencuri standan pisang; seorang nenek yg mencuri sebuah semangka yg telah rusak, dll.

Semoga cerita di atas dapat menjadi inspirasi bagi setiap orang yg membaca nya dan terutama bagi setiap kita yg berprofesi di bidang Hukum. Sebab Kita harus menjadi pendamai yg benar.

Sebab Rasul Petrus berkata:
" Tetapi kamu, saudara-saudaraku yang kekasih, kamu telah mengetahui hal ini sebelumnya. Karena itu waspadalah, supaya kamu jangan terseret ke dalam kesesatan orang-orang yang tak mengenal hukum, dan jangan kehilangan peganganmu yang teguh. Tetapi bertumbuhlah dalam kasih karunia dan dalam pengenalan akan Tuhan dan Juruselamat kita, Yesus Kristus. Bagi-Nya kemuliaan, sekarang dan sampai selama-lamanya.
- 2 Petrus 3:17-18.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar