Saat itu hari amat
dingin. Di seluruh penjuru kota, orang-orang miskin nyaris kelaparan. Di suatu
ruang sidang pengadilan, seorang hakim duduk menyimak tuntutan terhadap seorang
wanita yang dituduh mencuri sepotong roti. Wanita itu berdalih bahwa anak
perempuannya sakit, cucunya kelaparan, dan karena suaminya telah meninggalkan
dirinya. Tetap saja penjaga toko yang rotinya dicuri menolak untuk membatalkan
tuntutan. Ia memaksa bahwa wanita itu harus dihukum untuk menjadi contoh bagi
yang lainnya.
Hakim itu menghela nafasnya. Sebenarnya ia enggan menghakimi wanita ini. Tetapi
ia tidak punya pilihan lain. "Maafkan saya," katanya sambil memandang
wanita itu. "Saya tidak bisa membuat pengecualian. Hukum adalah hukum,
jadi Anda harus dihukum. Saya mendenda kamu sepuluh dolar, dan jika kamu tidak
mampu membayarnya maka kamu harus masuk penjara sepuluh hari."
Wanita itu tertunduk, hatinya remuk.
Tetapi, tanpa disadarinya, sang hakim mencopot topinya, mengambil uang sepuluh
dolar dari dompetnya, dan meletakkan uang itu dalam topinya.
Ia berkata kepada hadirin:
"Saya juga mendenda masing-masing orang yang hadir di ruang sidang ini sebesar
lima puluh sen karena tinggal dan hidup di kota ini dan membiarkan seseorang
kelaparan sampai harus mencuri untuk menyelamatkan cucunya dari kelaparan.
Tuan Bailiff, tolong kumpulkan dendanya dalam topi ini lalu berikan kepada
terdakwa."
Akhir cerita, wanita itu meninggalkan ruang sidang sambil mengantongi empat
puluh tujuh dolar dan lima puluh sen, termasuk di dalamnya lima puluh sen yang
dibayarkan oleh penjaga toko yang malu karena telah menuntutnya.
Tepuk tangan meriah dari kumpulan penjahat kecil, polisi New York , dan staf
pengadilan yang berada dalam ruangan sidang mengiringi kepergian wanita itu.
Kisah ini sangat mirip yang terjadi di indonesia beberapa waktu lalu. Dimana
seseorang nenek harus duduk dipersidangan karena mencuri 1 ons bubuk merica;
seorang anak yg mencuri sepasang sandal jepit; seorang kakek yg mencuri buah
kapas yg tersisa di hutan; seorang kakek yg mencuri standan pisang; seorang
nenek yg mencuri sebuah semangka yg telah rusak, dll.
Semoga cerita di atas dapat menjadi inspirasi bagi setiap orang yg membaca nya
dan terutama bagi setiap kita yg berprofesi di bidang Hukum. Sebab Kita harus
menjadi pendamai yg benar.
Sebab Rasul Petrus berkata:
" Tetapi kamu, saudara-saudaraku yang kekasih, kamu telah mengetahui hal
ini sebelumnya. Karena itu waspadalah, supaya kamu jangan terseret ke dalam
kesesatan orang-orang yang tak mengenal hukum, dan jangan kehilangan peganganmu
yang teguh. Tetapi bertumbuhlah dalam kasih karunia dan dalam pengenalan akan
Tuhan dan Juruselamat kita, Yesus Kristus. Bagi-Nya kemuliaan, sekarang dan
sampai selama-lamanya.
- 2 Petrus 3:17-18.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar